Sunday, April 15, 2012

Kembali, Dua Kapal Ikan Philipina Ditangkap Kapal Pengawas KKP

Adityawarman

Kapal tangkapan dan ABK Kapal tangkapan asal Filipina (ANTARA/Pusdatin KKP)


Jakarta, 15/4 (ANTARA) - Keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melindungi ikan Indonesia dari aksi penjarahan oleh bangsa asing kembali membuahkan hasil. Sebanyak dua kapal ikan asal Philipina jenis pump boat berhasil ditangkap Kapal Pengawas Perikanan KKP akhir pekan ini. Artinya, belum genap satu bulan, sudah empat kapal ikan Philipina ilegal ditangkap. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo di Jakarta mengapresiasi kinerja pegawainya di lapangan. Ia akan terus menyatakan "perang" terhadap pelaku illegal fishing, dan akan menindak tegas pelakunya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. "Kehadiran kapal ikan ilegal dari negara tetangga merugikan nelayan kita di samping mengancam kelangsungan SDI", sambungnya.

Kapal FBca. G.R. LYN-2, dinakhodai Abner Espanol alias Misaya (46th) dan 28 ABK ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 005 pada hari Selasa Tanggal 10 April 2012, Jam 03.00 WIT di Samudera Pasifik pada posisi 010 05. 044' LU - 1300 08. 370' BT. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti ikan tuna hasil tangkapan, alat tangkap ikan jenis Handline (pancing ulur) sebanyak 30 gulung dan perahu pancing sebanyak 15 unit. Sedangkan KM. MAMA CITA yang dinakhodai Andreo Oftana (29th) beserta 29 ABK ditangkap HIU MACAN 006 Pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 pukul 09.30 WIT di Perairan Laut Halmahera pada koordinat 0o 19' 871 LS - 128o 38' 773 BT. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti ikan tuna hasil tangkapan, alat tangkap ikan jenis handline (pancing ulur) sebanyak 32 gulung dan perahu pancing sebanyak 25 unit.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Syahrin Abdurrahman menjelaskan bahwa kedua kapal Philipina yang berukuran cukup besar ini dijadikan kapal induk bagi perahu-perahu pancing yang memang telah mereka persiapkan. "modus operandinya adalah perahu-perahu pancing akan beroperasi secara terpisah dan setelah masing-masing perahu pancing dirasakan cukup memperoleh hasil tangkapan maka hasil tangkapan akan dibawa ke kapal induknya" demikian terang Syahrin yang juga langsung turun ke lapangan di Satuan Kerja Pengawasan SDKP Ternate untuk memantau proses hukum terhadap kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut.

Upaya perlindungan sumberdaya kelautan dan perikanan terus dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP-KKP RI dengan gencar melakukan aksi pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing. Pada tahun 2012 saja, sampai dengan minggu kedua April, Petugas Ditjen PSDKP telah memeriksa 1128 (seribu seratus dua puluh delapan) kapal, dan menangkap 30 (tiga puluh) kapal, terdiri dari 11 (sebelas) kapal berbendera Indonesia dan 19 (sembilan belas) kapal berbendera asing.

Selain dengan aksi patroli di laut, kegiatan pengawasan juga dilaksanakan di darat, yaitu memeriksa kapal perikanan sebelum berangkat dan kembali dari melaut, pemeriksaan terhadap unit-unit pengolahan ikan dan kegiatan pembudidayaan ikan. Pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya kelautan dan perikanan juga dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan masyarakat, hal ini terbukti berhasil dengan telah terbentuknya 1.450 (seribu empat ratus lima puluh) kelompok masyarakan pengawas (Pokmaswas) di seluruh Indonesia, rata-rata beranggotakan 5-10 nelayan/masyarakat yang secara sukarela ingin berpartisipasi aktif membantu KKP dalam menjaga dan melindungi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0818159705)
Sumber : Antara

0 comments:

Post a Comment