Postur Pertahanan Indonesia Menghadapi Perkembangan Situasi Kawasan
Postur pertahanan (defence posture) Indonesia merupakan hasil kajian dari Departemen Pertahanan yang dituangkan dalam Strategi dan Postur Pertahanan Keamanan Negara Dalam Jangka Panjang Kedua Tahun 1994-2018 (Revisi TA 1997-1998). Postur dimaksud merupakan “wujud kemampuan dan kekuatan serta gelar Hankamneg yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan strategi dalam mencapai sasaran dan tujuan Hankamneg.”
Postur pertahanan memiliki tiga aspek utama, yakni kekuatan (force), kemampuan (capability), dan gelar (deployment). Kekuatan dapat didefinisikan sebagai elemen-elemen tempur dari keseluruhan struktur pertahanan. Kemampuan adalah kekuatan atau sumber daya yang memberi kebisaan sebuah negara untuk menjalankan tindakan militer tertentu). Sementara gelar adalah dislokasi atau tata sebar dari kekuatan.