Jakarta, 12/4 (ANTARA) - Kapal Pengawas Hiu Macan 04 kembali berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Philipina jenis pum boat di Perairan Laut Bitung, Sulawesi Utara, awal bulan ini. Kedua kapal penangkap ikan illegal itu diawaki oleh 11 Anak Buah Kapal (ABK) berkewenegaraan dari Philipina yang rata-rata berbobot 6 GT. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C.Sutardjo mengatakan, kapal-kapal tersebut ketika ditemui oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 sedang menangkap ikan secara ilegal di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Ikan yang ditangkap kebanyakan dari jenis ikan tuna menggunakan alat tangkap Hand Line. "Kapal ini dipergoki sedang mencuri ikan di wilayah laut territorial kita," imbuh Sharif.

Kedua kapal yang ditangkap adalah KM. Dizza - 2 dan KM. Ella masing-masing berukuran 6 GT menggunakan alat penangkapan ikan jenis Handline. Kedua kapal tersebut ditangkap sedang menangkap ikan tanpa ijin di perairan teritorial Indonesia pada wilayah Laut Sulawesi pada posisi 03° 49' 470" LU - 125° 02' 470" BT dan 03° 49' 480" LU - 125° 02' 470" BT . Kedua kapal asal Philipina beserta ABK selanjutnya digiring ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing yang terus gencar dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP RI pada tahun 2012 telah memeriksa 1125 kapal, dan menangkap 27 kapal, terdiri dari 11 kapal berbendera Indonesia dan 16 (enam belas) kapal berbendera asing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman menyampaikan bahwa Selain upaya repressive (penegakan hukum), kegiatan pengawasan lebih ditekankan pada upaya-upaya preventive (pencegahan) dan pre-emtive (penangkalan dini) melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat nelayan serta pemeriksaan terhadap kapal-kapal sebelum melaksanakan kegiatan penangkapan di laut, pemeriksaan terhadap unit-unit pengolahan ikan, usaha budidaya ikan, dll. "Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing, termasuk aktif melaksanakan kerjasama pengawasan dengan Pemerintah Daerah dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pengawasan" ujar Syahrin.

Peran serta aktif masyarakat dalam pengawasan SDKP dilaksanakan melalui Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (SISWASMAS) dengan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang beranggotakan 5-10 orang nelayan/masyarakat yang secara sukarela menaruh perhatian besar terhadap pelestarian dan perlindungan sumberdaya kelautan dan perikanan. Sampai dengan saat ini telah terbentuk 1.450 Pokmaswas yang tersebar diseluruh Indonesia.

Gencarnya kegiatan pengawasan yang dilaksanakan bertujuan untuk tercapainya kesejahteraan Nelayan Indonesia. Seiring dengan amanat yang diemban KKP maka peran pengawasan diarahkan untuk menjamin kelancaran dan peningkatan produktifitas dengan salah satu caranya adalah terus memberantas praktek illegal fishing dan destructive fishing.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0818159705)

COPYRIGHT © 2012

Sumber : Antara