Sunday, April 29, 2012

Hiu Macan Tangkap Sembilan Kapal Ikan Vietnam
Desmunyoto P. Gunadi / Jurnal Nasional
Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mendata kru kapal ikan berbendera Vietnam yang tertangkap melakukan illegal fishing di Perairan Natuna.


Jurnas.com | KAPAL Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan 01 kembali berhasil menangkap sembilan unit kapal berbendera Vietnam saat melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tepatnya di perairan Natuna, akhir pekan ini. "Kapal berbendera Vietnam itu ditangkap karena melakukan kegiatan ilegal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo dalam siaran persnya disampaikan Kapusdatin KKP Indra Sakti, Minggu (29/4).

Kapal pengawas Hiu Macan 01 saat itu sedang melakukan patroli rutin menyisir di perairan yang diduga sering menjadi ajang kegiatan pencurian ikan oleh nelayan asing.

Saat patroli, awak Hiu Macan mendapati kapal-kapal ikan asing melakukan aktivitas yang mencurigakan. Diduga kesembilan unit kapal berbendera Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI tanpa dilengkapi dokumen sah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman menegaskan akan memproses anak buah kapal (ABK) yang berhasil ditangkap dan mendeportasinya.

Langkah ini dilakukan berdasarkan tiga alasan, yaitu faktor kemanusiaan, meminimalkan biaya sosial dan biaya ekonomi, dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. "Kementerian ini sendiri terus mengupayakan pengamanan maksimal atas sumberdaya ikan di perairan Natuna," katanya.

Untuk melakukan pengawasan di perairan Indonesia dari ancaman pencurian ikan yang dilakukan pihak asing, KKP terus meningkatkan patroli dan menerapkan sanksi yang berat terhadap pelaku dengan menyita barang bukti yang digunakan. "Kita memang harus tegas dan serius dalam menegakkan hukum, terlebih dalam hal pencurian ikan atau illegal fishing," jelas Syahrin.

Ditjen PSDKP KKP tahun ini saja telah memeriksa 1.150 kapal, menangkap 39 unit kapal terdiri atas 11 kapal berbendera Indonesia dan 28 kapal berbendera asing. Untuk menekan maraknya pencurian ikan secara ilegal, KKP turut mengajak peran aktif masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Antara

Sumber : Jurnas

0 comments:

Post a Comment